Ketika hasil penyelidikan teknis dan jasa audit struktur bangunan menemukan bahwa kapasitas elemen balok, kolom, atau pelat lantai tidak lagi memadai (DCR > 1,0), pembongkaran gedung bukanlah satu-satunya pilihan. Rekayasa perkuatan struktur (structural retrofitting & strengthening) adalah solusi teruji yang jauh lebih ekonomis dan cepat untuk memulihkan bahkan meningkatkan kapasitas beban gedung sesuai standar kegempaan SNI 1726:2019 dan syarat legalitas Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penyebab Utama Bangunan Memerlukan Perkuatan (Retrofitting)
Kebutuhan perkuatan struktur umumnya dipicu oleh beberapa kondisi teknis berikut:
- Perubahan Fungsi Bangunan (Adaptive Reuse): Alih fungsi hunian/perkantoran menjadi ruang arsip padat, pusat server data center, atau gudang dengan beban hidup jauh lebih tinggi.
- Penambahan Jumlah Lantai: Menambah lantai gedung eksisting menuntut peningkatan kapasitas aksial dan momen kolom serta fondasi di lantai bawah.
- Penyesuaian Standar Gempa Terbaru: Gedung lama yang dibangun sebelum SNI 1726:2019 sering kali kekurangan tulangan pengekang (confinement) pada kolom dan hubungan balok-kolom.
- Kerusakan Akibat Bencana & Korosi: Retak geser pasca gempa atau degradasi selimut beton akibat korosi air laut yang mereduksi luas tulangan baja terpasang.

Perbandingan Metode Perkuatan: CFRP vs Concrete Jacketing vs Steel Jacketing
Dalam proyek perkuatan dan audit bangunan, pemilihan metode retrofitting disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan beban dan batasan arsitektural gedung:
Pentingnya Desain Retrofitting Terverifikasi untuk SLF
Pekerjaan retrofitting tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan rekayasa sipil yang matang. Dalam pengurusan jasa urus SLF dan PBG Perubahan, Dinas PUPR mewajibkan gambar teknis perkuatan struktur yang disahkan oleh Tenaga Ahli Struktur SKA Jenjang 9 lengkap dengan laporan justifikasi teknis sebelum dan sesudah perkuatan.
