Rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan adalah infrastruktur vital yang memegang peranan krusial saat bencana gempa bumi terjadi. Ketika gempa mengguncang, rumah sakit bukan hanya tidak boleh runtuh, melainkan wajib tetap beroperasi penuh (immediate occupancy & operational) guna merawat para korban. Oleh karena itu, pemeriksaan pasca gempa melalui jasa audit struktur bangunan menjadi prosedur wajib untuk memverifikasi integritas gedung sebelum kembali difungsikan secara optimal.
Standar Rumah Sakit sebagai Kategori Risiko IV (SNI 1726:2019)
Dalam tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 1726:2019), rumah sakit diklasifikasikan ke dalam Kategori Risiko IV dengan Faktor Keutamaan Gempa (Ie) sebesar 1,50. Artinya, struktur gedung rumah sakit dirancang memikul gaya gempa 50% lebih besar dibanding gedung perkantoran atau hunian standar (Kategori Risiko II).
Kriteria keandalan pasca gempa mencakup:
- Level Kinerja Immediate Occupancy (IO): Struktur gedung hanya mengalami kerusakan non-struktural minor, elemen pemikul beban utama tetap elastis dan aman digunakan.
- Integritas Jalur Evakuasi dan Tangga Darurat: Koridor, tangga darurat, dan ramp pasien bebas dari retak geser maupun risiko keruntuhan dinding partisi.
- Ketahanan Sistem Non-Struktural & Utilitas Medis: Jalur pipa gas medis, instalasi ruang operasi (OK), genset darurat, dan tangki air steril tetap tersambung kokoh dan tidak terputus akibat guncangan.

Dua Tahapan Investigasi: Rapid Visual Screening & Detailed Assessment
Dalam merespons kondisi darurat maupun audit berkala, konsultan audit bangunan menerapkan dua tahapan investigasi berstandar internasional:

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan dan Kementerian PUPR mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang valid sebagai syarat akreditasi rumah sakit dan izin operasional fasilitas. Melalui layanan jasa urus SLF Tekanusa, pengelola fasilitas kesehatan memperoleh kajian audit struktur lengkap dari Tenaga Ahli Bersertifikat (SKA SKK PUPR) untuk memenuhi persyaratan teknis SIMBG.