tim surveyor tekanusa melakukan pengukuran leveling dan verticality presisi





Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Solusi profesional jasa urus SLF dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Didukung tim pengkaji teknis ber-SKA resmi dari audit keandalan struktur hingga terbit rekomendasi teknis Pemda.

Chat Marketing (SLF)
Tim Teknis SLF

Urgensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berdasarkan regulasi terbaru (UU Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021), memiliki IMB atau PBG saja tidak cukup. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen wajib yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan komersial, pabrik, maupun fasilitas publik Anda telah lulus uji kelaikan teknis dan aman digunakan.

Tanpa SLF, operasional bangunan bisa terancam pembekuan izin usaha hingga sanksi penyegelan. Bingung dengan perbedaan istilahnya? Baca artikel kami mengenai Perbedaan IMB dan PBG serta Peran SLF.

Layanan Pengurusan SLF

Tahapan Pengurusan SLF Bersama Tekanusa

Kami menawarkan layanan End-to-End (One Stop Service) jasa urus SLF dan pengkajian teknis bangunan gedung yang dikerjakan langsung oleh tenaga ahli pengkaji teknis ber-SKA/SKK resmi:

  • Audit Struktur Bangunan (Pengkajian Teknis): Pemeriksaan teknis non-destructive (NDT) keandalan struktur gedung, pengujian mutu beton/baja, sistem Mechanical & Electrical (ME), serta fasilitas keselamatan proteksi kebakaran sesuai standar SNI.
  • Pembuatan As-Built Drawing (Gambar Terbangun): Penggambaran ulang denah arsitektur dan struktur jika dokumen teknis awal hilang atau tidak lengkap.
  • Sidang TPA/TPT: Mendampingi persentase teknis di hadapan Tim Profesi Ahli (TPA) dari Pemerintah Daerah (PUPR).
  • Penerbitan SLF: Mengawal seluruh proses birokrasi di sistem perizinan (SIMBG) hingga sertifikat SLF resmi diterbitkan.

Keunggulan Tekanusa

Kami menjembatani kompleksitas persyaratan teknis pemerintah dengan realita kondisi bangunan Anda secara efektif.

Pengkaji Teknis Ber-SKA

Laporan teknis ditandatangani oleh ahli arsitektur, sipil, dan Mechanical & Electrical (ME) yang memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) resmi, syarat mutlak penerbitan SLF.

Proses Transparan & Cepat

Kami memiliki jam terbang tinggi dalam sistem birokrasi SIMBG, memastikan berkas Anda tidak bolak-balik karena kesalahan teknis administratif.

One Stop Service

Anda tidak perlu menyewa kontraktor terpisah untuk tes beton dan arsitek untuk gambar. Semua dikerjakan oleh tim internal kami.

Tanya Jawab Resmi

Pertanyaan Umum Seputar Pengurusan SLF Gedung

Jawaban atas pertanyaan paling sering diajukan terkait dasar hukum, persyaratan teknis, dan prosedur Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan mengapa gedung wajib memilikinya?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah/PUPR melalui sistem SIMBG untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan laik digunakan sesuai fungsinya berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021.

Berapa lama masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Berdasarkan regulasi pemerintah, masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan gedung umum/komersial/industri, dan 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal tunggal atau deret sebelum wajib diperpanjang melalui pengkajian teknis berkala.

Apa syarat utama mengurus perpanjangan atau penerbitan SLF gedung eksisting?

Syarat mutlak adalah dokumen kajian teknis keandalan bangunan gedung yang disusun oleh Pengkaji Teknis bersertifikat keahlian (SKA/SKK) LPJK PUPR resmi, mencakup evaluasi keselamatan struktur bangunan, proteksi bahaya kebakaran, kesehatan lingkungan, kenyamanan ruang, dan sistem MEP.

Legalkan Bangunan Anda Sekarang!

Jangan tunggu sampai ada inspeksi mendadak atau sanksi dari Pemda. Segera urus SLF bangunan Anda bersama konsultan perizinan terpercaya.

Marketing: 0851-6360-9293
Tim Teknis: 0823-7146-6481